Bansos Rp 500 Ribu Per-Keluarga dari Pemerintah Akan Cair, Begini Cara Cek Jika Kamu Salah Satu Penerimanya di cekbansos.siks.kemsos.go.id


 Selama pandemi Corona pemerintah sudah menghabiskan uang trilunan rupiah untuk memberikan berbagai bantuan sosial agar mereka yang mendapatkan bantuan sosial bisa merasakan manfaat bansos yang diberikan.

Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial sebesar Rp 500 Ribu per KK, Setidaknya akan ada 9 Juta KK yang akan menerima bansos ini, nah apa nama kamu salah satu penerima bansos ini.

“Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun,” kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Untuk mengetahui apa kamu sebagai penerima bansos Rp 500 ribu ini sebnarnya cukup mudah kamu hanya perlu melakukan pengecekan di situs  cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.

PANDUAN MENGECEK NAMA DI DAFTAR BST KEMSOS

Mari ikuti panduan berikut ini :

– Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/


– Pilih jenis kartu identitas diantaranya NIK atau ID DTKS / BDT atau Nomor PBI JK / KIS

– Jika Anda ingin menggunakan nomor KTP, pilih ‘NIK’

– Lalu masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK

– Pada kolom ‘Nama ART’, tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.

– Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera

– Klik ‘Cari’

Cek Kepsertaan Penerima BST Rp 500 Ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)


Belum ada Komentar untuk "Bansos Rp 500 Ribu Per-Keluarga dari Pemerintah Akan Cair, Begini Cara Cek Jika Kamu Salah Satu Penerimanya di cekbansos.siks.kemsos.go.id"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel